Epistemologi Harta & Hak Milik
Rekonstruksi filosofis doktrin Istikhlaf (amanah kepemilikan), batas-batas Ta'assuf fi Isti'mal al-Haqq (larangan penyalahgunaan hak), dan integrasi kearifan lokal Tanean Lanjang di Madura.
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu menguasainya (sebagai amanah/mandataris)..."
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..."
Rantai Ontologis Kepemilikan dalam Fiqh Muamalah
Harta pada hakikatnya adalah ciptaan dan milik mutlak Allah SWT. Manusia tidak berhak mengklaim kepemilikan tanpa batas norma syariat.
Pengalihan hak pengelolaan (tasharruf) kepada manusia sebagai amanah untuk kemakmuran bumi dan distribusi kesejahteraan.
Setiap harta individu memuat hak kaum lemah (zakat, infak, wakaf) serta larangan ta'assuf (merugikan pihak lain).
Harmonisasi hukum Islam dengan kearifan lokal Tanean Lanjang, sistem bagi hasil Nyapa Sapi, dan etos kerja maritim.
Workspace 5 Pilar Interaktif
Pusat eksplorasi epistemologis, studi kasus yuridis, dan laboratorium audit kepemilikan.
Klasifikasi Yuridis Harta (Māl) dalam Fiqh Kontemporer
Analisis Komparatif MazhabMutaqawwim: Harta yang halal dikonsumsi dan dilindungi syariat (misal: emas, beras, properti, hak cipta). Jika dirusak pihak ketiga, wajib diganti kerugiannya (dhaman).
Ghayr Mutaqawwim: Benda yang diharamkan atau belum dikuasai (misal: khamr, babi, bangkai, ikan di laut bebas). Tidak memiliki nilai ganti rugi yuridis dalam sengketa perdata Islam.
Mithlī: Harta yang memiliki padanan serupa persis di pasar tanpa perbedaan harga signifikan (misal: gabah, komoditas beras kualitas seragam, uang tunai Rupiah). Jika rusak, diganti dengan benda serupa.
Qīmī: Harta unik yang nilainya berbeda tiap unit (misal: sapi kerapan juara, tanah kavling tepi jalan raya, lukisan seni). Jika rusak, diganti berdasarkan nilai taksiran harga (qimah).
Manqūl: Harta bergerak yang dapat dipindahkan tanpa mengubah bentuk/substansi (misal: kendaraan, perhiasan, uang, gandum).
'Uqār: Harta tidak bergerak / benda tetap (misal: tanah tambak garam, bangunan gedung, kebun tembakau).
Fiqh kontemporer (Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 & KHES Pasal 20) menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI), merek dagang, lisensi software, dan aset digital adalah māl sah yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan modal perseroan.
Uji Kompetensi Analisis Epistemologi Harta
Jawablah 10 soal studi kasus HOTS berikut. Jawaban Anda dilindungi sistem Offline Queue sehingga tetap aman apabila internet terputus.
Hasil Capaian Pembelajaran Sub-CPMK 2
Sertifikat Digital Verifikasi Akademik Program Studi Manajemen Bisnis Syariah
Tuliskan wawasan kritis Anda: Bagaimana doktrin Istikhlaf dan tradisi Tanean Lanjang dapat mencegah ketimpangan ekonomi dan monopoli tanah di era modern?