MBS FEBI UIN MADURA • SUB-CPMK 1
P-01: Orientasi, Kontrak Belajar & Urgensi HBI OBE Ready
Fondasi Awal Kurikulum Berbasis Capaian (OBE)

Orientasi, Urgensi & Kontrak Belajar

Membangun paradigma teologis-yuridis dalam Hukum Bisnis Islam, menyelaraskan ekspektasi kompetensi sarjana Manajemen Bisnis Syariah (MBS), dan menyepakati kontrak integritas akademik.

QS. Al-Baqarah [2]: 275 Distingsi Bisnis Halal vs Riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Aksioma Hukum: Garis demarkasi hukum bisnis Islam membedakan secara tegas antara perdagangan riil berbasis pertukaran nilai adil dengan eksploitasi finansial ribawi.
QS. Al-Ma'idah [5]: 1 Pacta Sunt Servanda Syariah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji/akad-akad itu..."

Integritas Kontrak: Kewajiban moral dan yuridis mengikat setiap individu untuk menepati komitmen kontrak belajar, etika niaga, dan kepatuhan syariah (Sharia Compliance).

Kaidah Asasi Fiqh Muamalah Maliyyah

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Prinsip Permisibilitas Universal (Asal Muamalah adalah Boleh)

Segala bentuk inovasi bisnis, fintech, dan kontrak modern pada dasarnya halal dan sah, kecuali ditemukan dalil shahih atau unsur terlarang (riba, gharar, maysir, zalim, tadlis).

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Prinsip Kebebasan Berkontrak Berkeadilan (Freedom of Contract)

Kaum muslimin bebas menyepakati klausul dan syarat apa pun dalam bisnis dan perkuliahan, selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal (HR. Tirmidzi).

Workspace 5 Pilar Orientasi

Eksplorasi peta kurikulum OBE, kedudukan hukum bisnis Islam nasional, dan builder kontrak belajar.

Matriks Komparasi: Hukum Bisnis Islam vs Konvensional

Fondasi Filosofis & Operasional
Dimensi Analisis Hukum Bisnis Konvensional (Civil/Common Law) Hukum Bisnis Islam (Fiqh Muamalah)
1. Sumber Hukum Undang-undang buatan manusia (statutory law), preseden yurisprudensi, dan kebiasaan niaga sekuler. Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Qiyas, Fatwa DSN-MUI, dan regulasi positif syariah.
2. Orientasi Utama Maksimisasi profit materiil (shareholder wealth maximization) dan kepatuhan legal formal. Pencapaian Falāh (kesejahteraan holistik dunia-akhirat), berkah, dan keadilan sosial (stakeholder welfare).
3. Perlakuan Resiko Pengalihan resiko (risk transfer) kepada pihak lain lewat instrumen derivatif atau bunga pinjaman tetap. Berbagi resiko (risk sharing) secara proporsional sesuai kaidah Al-Ghunmu bi al-Ghurmi.
4. Larangan Transaksi Bebas memperdagangkan apa saja selama tidak melanggar UU negara (bunga, spekulasi derivatif legal). Haram mutlak: Riba (bunga), Gharar (ketidakpastian), Maysir (judi), Tadlis (penipuan), Ikrah (pemaksaan).
Assessment 1: Baseline Partisipasi (Sub-CPMK 1)

Kuis Diagnostik Fondasi Hukum Bisnis Islam

Uji pemahaman dasar Anda mengenai distingsi bisnis syariah, kaidah fikih pokok, dan tata hukum nasional. Dilengkapi sistem resiliensi offline.

🏛️ Pusat Kuis Terpadu Pertemuan 01 Ujian resmi ber-PIN Dosen, timer terpusat, pengacakan soal, dan verifikasi sertifikat QR terpusat.
Buka di Pusat Kuis
Soal 1 dari 10 Tingkat: C2-C4 (Pemahaman & Analisis)
Lembar Refleksi Mandiri Orientasi

Tuliskan motivasi dan target kontribusi Anda: Mengapa kepatuhan pada hukum bisnis Islam sangat krusial bagi masa depan perekonomian umat dan karier profesional Anda?