MBS FEBI UIN MADURA • SUB-CPMK 2
P-02: Epistemologi Harta (Māl) & Hak Milik OBE Ready
Teori Kepemilikan & Etos Muamalah Syariah

Epistemologi Harta & Hak Milik

Rekonstruksi filosofis doktrin Istikhlaf (amanah kepemilikan), batas-batas Ta'assuf fi Isti'mal al-Haqq (larangan penyalahgunaan hak), dan integrasi kearifan lokal Tanean Lanjang di Madura.

QS. Al-Hadid [57]: 7 Doktrin Istikhlaf
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu menguasainya (sebagai amanah/mandataris)..."

Sintesis Hukum: Kepemilikan manusia bukan absolut (haqq mutlaq), melainkan mandat turunan dari Allah Swt. sebagai Pemilik Sejati (Malik al-Mulk).
QS. An-Nisa' [4]: 29 Asas Kerelaan & Keadilan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..."

Sintesis Hukum: Larangan eksploitasi sepihak, monopoli yang merusak pasar, dan pemaksaan dalam peralihan hak kebendaan.

Rantai Ontologis Kepemilikan dalam Fiqh Muamalah

01. Fase Teosentris
Mālikiyyah Mutlaqah

Harta pada hakikatnya adalah ciptaan dan milik mutlak Allah SWT. Manusia tidak berhak mengklaim kepemilikan tanpa batas norma syariat.

02. Fase Delegasi
Doktrin Istikhlāf

Pengalihan hak pengelolaan (tasharruf) kepada manusia sebagai amanah untuk kemakmuran bumi dan distribusi kesejahteraan.

03. Fase Sosio-Etis
Fungsi Sosial Harta

Setiap harta individu memuat hak kaum lemah (zakat, infak, wakaf) serta larangan ta'assuf (merugikan pihak lain).

04. Fase Legal-Kultural
Living Law Madura

Harmonisasi hukum Islam dengan kearifan lokal Tanean Lanjang, sistem bagi hasil Nyapa Sapi, dan etos kerja maritim.

Workspace 5 Pilar Interaktif

Pusat eksplorasi epistemologis, studi kasus yuridis, dan laboratorium audit kepemilikan.

Klasifikasi Yuridis Harta (Māl) dalam Fiqh Kontemporer

Analisis Komparatif Mazhab
1. Māl Mutaqawwim vs Ghayr Mutaqawwim

Mutaqawwim: Harta yang halal dikonsumsi dan dilindungi syariat (misal: emas, beras, properti, hak cipta). Jika dirusak pihak ketiga, wajib diganti kerugiannya (dhaman).

Ghayr Mutaqawwim: Benda yang diharamkan atau belum dikuasai (misal: khamr, babi, bangkai, ikan di laut bebas). Tidak memiliki nilai ganti rugi yuridis dalam sengketa perdata Islam.

2. Māl Mithlī vs Qīmī

Mithlī: Harta yang memiliki padanan serupa persis di pasar tanpa perbedaan harga signifikan (misal: gabah, komoditas beras kualitas seragam, uang tunai Rupiah). Jika rusak, diganti dengan benda serupa.

Qīmī: Harta unik yang nilainya berbeda tiap unit (misal: sapi kerapan juara, tanah kavling tepi jalan raya, lukisan seni). Jika rusak, diganti berdasarkan nilai taksiran harga (qimah).

3. Māl Manqūl vs 'Uqār

Manqūl: Harta bergerak yang dapat dipindahkan tanpa mengubah bentuk/substansi (misal: kendaraan, perhiasan, uang, gandum).

'Uqār: Harta tidak bergerak / benda tetap (misal: tanah tambak garam, bangunan gedung, kebun tembakau).

4. Harta Tak Berwujud (Māl Ma'nawī)

Fiqh kontemporer (Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 & KHES Pasal 20) menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI), merek dagang, lisensi software, dan aset digital adalah māl sah yang dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan modal perseroan.

Quick Checker: Uji Status Hukum Komoditas / Aset Modern
Pilih aset untuk melihat status Mutaqawwim/Ghayr Mutaqawwim, sifat komoditas, dan dasar fatwa DSN-MUI.
Evaluasi Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK 2)

Uji Kompetensi Analisis Epistemologi Harta

Jawablah 10 soal studi kasus HOTS berikut. Jawaban Anda dilindungi sistem Offline Queue sehingga tetap aman apabila internet terputus.

🏛️ Pusat Kuis Terpadu Pertemuan 02 Ujian resmi ber-PIN Dosen, timer terpusat, pengacakan soal, dan verifikasi sertifikat QR terpusat.
Buka di Pusat Kuis
Soal 1 dari 10 Tingkat: C4-C5 (Analisis & Evaluasi)
Lembar Refleksi Mandiri Mahasiswa

Tuliskan wawasan kritis Anda: Bagaimana doktrin Istikhlaf dan tradisi Tanean Lanjang dapat mencegah ketimpangan ekonomi dan monopoli tanah di era modern?